Komitmen Keterbukaan Informasi Publik BPTP Sumut 2022
Horas #sobatani
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Dokumen komitmen bersama ditandatangani oleh Kepala Balai, Kasubag Tata Usaha, Subkoordinator Kerjasama, Sub Koordinator Program dan Evaluasi, Sub Koordinator Kepegawaian, Fungsional Penyuluh dan Fungsional Pustakawan di Agriculture Operation Room (AOR) BPTP Sumut.
Kepala Balai BPTP Sumut mengingatkan untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan informasi dan melakukan pembagian tugas dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik.